Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka.
Razman dijerat pasal pencemaran nama baik UU 19/2016 tentang ITE.
Adapun yang melaporkan Rasman Arif ke Bareskrim adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Selain Razman, Hotman juga melaporkan mantan asisten pribadinya yang bernama Iqlima Kim.
Baca Juga :
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan penetapan tersangka Razman berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER tanggal 31 Maret 2023.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Brigjen Ramadhan seperti dilansir detikNews, Kamis (6/4/2023).
Hotman Paris sendiri melaporkan Razman Arif dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Sementara itu Iqlima Kim terlihat menangis dan galau setelah Razman Arif dijadikan tersangka. Hal itu diketahui melalui unggahan Instagram Story miliknya.
“Nanti kita hitung ya berapa banyak teman yang masih ada dan bertahan di sampingku,” tulis Iqlima Kim.
Iqlima Kim yang mengunggah video sedang menangis mengatakan dirinya saat ini benar-benar merasa tidak kuat.
“Please jangan suruh aku kuat. Lagi bener-bener nggak kuat, lagi pengen nangis. Jangan bilang lebay, jangan bilang cengeng. Hug me please,” tulisnya lagi.
“Nggak adil,” sambungnya dengan menyematkan emoji hati yang patah
Komentar