Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya perkembangan yang signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan, dengan jumlah angka pelaporan wajib pajak yang terus menunjukkan peningkatan setelah batas waktu pelaporan selesai.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 2 Mei 2025, total SPT Tahunan PPh yang disampaikan untuk tahun pajak 2024 mencapai 14,07 juta juta SPT.
“Angka tersebut terdiri dari 13,007 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 1,065 juta SPT Tahunan Badan atau 86,84% dari target penyampaian SPT Tahunan Tahun 2025,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (2/4).
Baca Juga :
Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dari para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan mereka, meskipun batas waktu pelaporan sudah terlewati.
Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya, sementara untuk SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April.
Kepatuhan terhadap jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi yang mungkin dikenakan kepada para wajib pajak akibat keterlambatan dalam pelaporan.
Komentar