Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Perdagangan, Selasa (10/10/2023).
Pengawasan rutin dilakukan untuk meninjau kesesuaian barang jualan yang ada di lokasi dengan apa yang telah di daftar dalamNomor Induk Berusaha atau NIB.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga :
Dalam pengawasan ini juga untuk mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM nya untuk triwulan III ini yang sedang berlangsung.
Komentar