Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui Unit Pelayanan Terknis (UPT) Metrologi Legal membuka layanan tera dan tera ulang.
“Tabe Daeng, Wattuna mi tera ulang alat UTTP,” Kata Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta melalui intagram Disdag, Selasa (17/5/2022).
Layanan tera dan tera ulang terus dilakukan Disdag Makassr demi membangkitkan Kota Makassar tertib tera dan tera ulang.
Bahkan demi untuk mempermuda masyarakat mendaftar dan mencari informasi terkait tera dan tera ulang maka dibuat inovasi Go-Tera.
Selain itu, Disdag Makassar terus melakukan sosialisasi terkait dengan pelayanan tera dan tera ulang di Makassar.

Komentar