Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, melalui UPT Metrologi Legal Disdag terus melaksanakan kegiatan tera ulang alat uttp wajib tera.
Hal tersebut dilakukan agar target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa tera dan tera ulang alat uttp di Makassar tercapai.
Di mana, Disdag Makassar memberi target cukup tinggi untuk tahun awal kembalinya pelaksanaan tera dan tera ulang, yakni sebanyak Rp100 juta.
Baca Juga :
Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin mengaku optimis bisa mencapai target ditetapkan itu.
Pasalnya kata Jamaluddin, hingga September 2022 ini, penerimaan retribusi jasa tera dan tera ulang sudah terealisasi sekitar Rp60 juta atau 60,18 persen.
“Kita usahakan, mudah-mudahan (capai target),” singkat Jamal sapaan akrab Jamaluddin kepada Pedomanrakyat.com, Selasa (11/10/2022).
Adapun jumlah dan jenis alat uttp yang berhasil ditera hingga akhir September 2022 sebanyak 3061 uttp dengan rincian yaitu, alat ukur panjang 39 unit, takaran 46 unit.
Berikutnya, alat ukur minyak 712 unit, anak timbangan 1229, timbangan biasa 912 dan timbangan halus sebanyak 121 unit.
Komentar