Dishub Bersama Polrestabes Makassar Lakukan Penertipan Perwali 94 Tahun 2013

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 23 Mei 2023 22:26

Dishub Bersama Polrestabes Makassar Lakukan Penertipan Perwali 94 Tahun 2013

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Disdhub) Kota Makassar menggelar penertipan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.

Di mana regulasi ini mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Kali ini, Dishub Kota Makassar menggelar penertipan di Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (23/5/2023).

Giat ini, Dishub Makassar bersama dengan Jajaran dari Polrestabes Kota Makassar berhasil menilang sejumlah angkutan barang truk 8 ton yang melanggar aturan Perwali 94.

Giat Perwali 94 dilaksanakan tentu saja bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truk yang melintas bukan pada waktunya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 Januari 2026 10:53
Bupati Ibas Paparkan Potensi Besar Luwu Timur di Hadapan Pangdam Hasanuddin
Pedomanrakyat.com, Lutim – ‎Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memaparkan potensi besar Luwu Timur dihadapan Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanu...
Ekonomi14 Januari 2026 10:12
Bupati Soppeng: Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Pangan
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE menghadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang digelar Polres...
Metro14 Januari 2026 09:05
Bupati Maros Chaidir Syam: RSUD Camba Siap Layani Warga Maros hingga Daerah Sekitar
Pedomanrakyat.com, Maros – Puluhan pasien telah memanfaatkan layanan RSUD Camba sejak diresmikan akhir 2025. Plt Direktur RSUD Camba, Sri Syamsi...
Metro14 Januari 2026 08:57
Puluhan SD di Maros Rusak, Perbaikan Mengandalkan Dana Pemerintah Pusat
Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 70 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Maros tercatat membutuhkan rehabilitasi dengan tingkat kerusakan beragam,...