Dishub Bersama Polrestabes Makassar Lakukan Penertipan Perwali 94 Tahun 2013

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 23 Mei 2023 22:26

Dishub Bersama Polrestabes Makassar Lakukan Penertipan Perwali 94 Tahun 2013

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Disdhub) Kota Makassar menggelar penertipan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.

Di mana regulasi ini mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Kali ini, Dishub Kota Makassar menggelar penertipan di Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (23/5/2023).

Giat ini, Dishub Makassar bersama dengan Jajaran dari Polrestabes Kota Makassar berhasil menilang sejumlah angkutan barang truk 8 ton yang melanggar aturan Perwali 94.

Giat Perwali 94 dilaksanakan tentu saja bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truk yang melintas bukan pada waktunya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...