Dishub Makassar Sosialisasikan Perwali 64 Tahun 2011 Tentang Larangan Parkir, Ini Ketentuanya

Nhico
Nhico

Kamis, 07 April 2022 15:27

Petugas Dishub Makassar saat melakukan penertiban Kendaraan di Jalan protokol.
Petugas Dishub Makassar saat melakukan penertiban Kendaraan di Jalan protokol.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, mensosialisasikan Perwali 64 Tahun 2011 melalui media sosial atau instagram @humas_dishubmks.

Kota Makassar merupakan kota terbesar keempat di Indonesia dan terbesar di kawasan Indonesia Timur, sehingga kota ini sudah menjadi kota metropolitan.

Maka dari itu pemerintah kota Makassar dalam membenahi kemacetan serta menjadikan ruas jalan protokol menjadi kawasan bebas parkir , pemerintah Kota makassar mengeluarkan Perwali 64 Tahun 2011 .

“Jadi, Perwali 64 Tahun 2011 menjelaskan tentang larangan parkir sepanjang bahu jalan Jl. A.P.Pettarani, Jl. Ahmad Yani,Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Dr. Ratulangi, dan Jl.Sultan Alauddin. Hal ini di lakukan karena volume jalan yang sangat terbatas,” tulisnya.

Adanya Perwali 64 Tahun 2011 Ini bertujuan untuk menata perparkiran di kota Makassar yang sangat berpengaruh terhadap laju arus lalu lintas di Kota Makassar.

Olehnya itu, penertiban Perwali 64 Tahun 2011 dilakukan oleh Dishub Makassar untuk membantu meminimalisir kemacetan pada jam-jam tertentu .

“Selain itu, masyarakat juga dapat Memahami serta mengetahui dampak positif tentang larangan parkir di bahu Jalan,” tutupnya.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...