Pedomanrakyat.com, Jakarta – Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Rizky Billar pun telah resmi ditahan hari ini dan telah mengenakan baju tahanan.
Saat ditampilkan di hadapan awak media, Rizky Billar mengaku Lesti Kejora akan mencabut laporannya soal KDRT.
Baca Juga :
“Istri saya mau cabut laporan,” ujar Rizky Billar saat ditampilkan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Oktober 2022 malam. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Sementara itu, sebelumnya Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Rizky Billar menyebut pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.
Hotma Sitompul mengatakan dirinya mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan demi membela Rizky Billar sebagai kliennya.
“Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara, harus mengajukan surat-surat permohonan yang sesuai dengan hukum,” jelas Hotma Sitompul.
Seperti diketahui, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti Kejora mengaku dirinya dicekik hingga dibanting Rizky Billar.
Komentar