Pedoman Rakyat, Makassar – Pria berambut gondrong bernama Samsuddin ditangkap unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisan Daerah (Polda) Sulsel.
Itu setelah pria gondrong tersebut nekat menganiaya seorang anggota polisi menggunakan sebilah badik.
Pria gondrong yang berumur 42 tahun itu dicokok polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menimpa anggota polisi bernama Try Andika itu terjadi pada Jumat (1/1/2021).
“Saat malam tahun baru. Korban dianiaya dengan cara di pukul, hingga ditusuk menggunakan senjata tajam,” ujar Supriyanto kepada awak media, pada Minggu (3/1/2021)
Lanjut Supriyanto, kejadian berawal saat anggota polisi yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar itu, menegur pelaku saat berboncengan tiga. Pelaku pun naik pitam, tidak diterima ditegur dan langsung melayangkan bogem mentah kepada anggota polisi tersebut.
“Pelaku bonceng tiga, ditegur oleh korban, tidak terima langsung menganiaya. Pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri. Sudah diamankan juga barang buktinya,” jelas perwira polisi berpangkat satu bunga melati ini.
Lanjut Supriyanto, kini pelaku pun sudah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (rez)
Komentar