Pedoman Rakyat,Riau- Pria mabuk di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau mengamuk dan merusak belasan sepeda motor dan satu unit mobil di halaman sebuah hotel, Viral di media sosial. Polisi lantas menangkap pria tersebut dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
Belasan sepeda motor yang terparkir di halaman hotel di Jalan Nusantara Tanjung, Balai Karimun, Kepulauan Riau ini roboh akibat ulah Parto, pria paruh baya yang tengah mabuk Berat.
Karena tidak ada yang mencegah, Parto semakin liar. Sambil berteriak tak karuan, Parto naik ke atap sebuah mobil lalu merusak dengan cara menginjak-injak.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengtakan, hasil pemeriksaan polisi, belasan motor dan satu unit mobil rusak.
“Aksi parto pada Selasa 20 Juli terekam kamera warga dan viral di media sosial. Polisi yang mendapat laporan meringkus Parto dua hari kemudian,” ujarnya, Minggu (25/7/2021).
Parto yang ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Karimun mengaku menyesali perbuatannya. Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya, sehingga mabuk-mabukan.
Akibat aksi koboinya, Parto dijebloskan ke sel tahanan karena terjerat Pasal 406 KUHP. Pria 51 tahun itu terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.

Komentar