Pedomanrakyat.com, Jakarta – Lanjutan sidang kasus berita bohong atau hoaks yang melibatkan Habib Bahar bin Smith memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022) malam.
Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum Habib Bahar membacakan nota pembelaan tertulis setebal 194 halaman di hadapan persidangan.
Pembacaan yang dimulai sejak sore itu baru selesai pada malam hari. Sesudahnya, giliran Habib Bahar yang menyampaikan pembelaan secara lisan.
Baca Juga :
Dalam pembelaannya, Bahar bin Smith menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat intervensi dalam memutuskan tuntutannya.
Selain itu, dia pun mengaku tertawa saat membaca pernyataan “untuk keadilan” yang tertulis di dalam berkas tuntutan pihak JPU.
“Saya tertawa melihat isi dakwaan ‘untuk keadilan’ tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan,” kata Bahar, dikutip dari jabar.tribunnews.com, Jumat (5/8/2022).
Bahar menganggap, pernyataan “untuk keadilan” itu tidak sesuai dengan yang dialaminya saat ini.
“Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU), tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, saksi belum diperiksa sudah ditahan,” ujar Bahar.
Komentar