Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi usai dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
“Aku akan membuat pembelaan secara sendiri selain PH,” ujar Roy Suryo saat menghadiri persidangan secara daring, Kamis (15/12).
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/12) dan dipimpin Hakim Martin Ginting.
Baca Juga :
Persidangan kemudian ditunda dengan agenda sidang selanjutnya, yaitu pembacaan nota pembelaan, pada 22 Desember 2022.
“Jadi nanti terdakwa juga berhak mempersiapkan nota pembelaannya secara pribadi dan juga ada dari tim penasehat hukum…Persidangan kita undur ke tanggal 22 (Desember),” kata Hakim.
Roy pun mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung atau offline pada agenda sidang berikutnya. “Insya Allah saya bisa hadir secara offline,” tuturnya.
Komentar