Diversi Gagal, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis

Nhico
Nhico

Rabu, 29 Maret 2023 16:13

Diversi Gagal, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap alasan pihaknya menolak proses diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan terhadap anak AG dalam kasus penganiayaan.

Mellisa mengatakan David mengalami diffuse axonal injury spaces dua atau cedera otak parah akibat penganiayaan yang dilakukan pada akhir Februari lalu. David juga masih terbaring di ruang ICU rumah sakit.

“Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury spaces dua, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Penolakan diversi anak AG, kata Mellisa, juga disampaikan melalui surat yang disampaikan langsung kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya,” ujarnya.

Ia mengatakan diversi anak AG yang digelar secara tertutup itu dihadiri oleh keluarga anak AG beserta penasihat hukum, Balai Permasyarakatan (Bapas), dan majelis hakim.

Proses diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal.

Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal.

Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.

“Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 September 2024 01:18
Pemkab Barru Gelar Doa dan Zikir Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1446 H
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, Suardi Saleh bersama Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Barru Ulfah Nurul Huda Suardi mengadakan zikir dan Doa...
Berita21 September 2024 00:29
Bongkar Kasus Narkoba di Barru, 4 Polisi Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78
Pedomanrakyat.com, Barru – Security Kantor KPU Kabupaten Barru, Muliadi terima penghargaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangk...
Politik20 September 2024 22:28
Malam-malam, Rezki Lutfi Blusukan-Sapa Pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Pasar Cidu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wisata Street Food atau dikenal wisata kuliner Pasar Cidu di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah mendadak riuh ke...
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...