Diversi Gagal, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis

Nhico
Nhico

Rabu, 29 Maret 2023 16:13

Diversi Gagal, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap alasan pihaknya menolak proses diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan terhadap anak AG dalam kasus penganiayaan.

Mellisa mengatakan David mengalami diffuse axonal injury spaces dua atau cedera otak parah akibat penganiayaan yang dilakukan pada akhir Februari lalu. David juga masih terbaring di ruang ICU rumah sakit.

“Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury spaces dua, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Penolakan diversi anak AG, kata Mellisa, juga disampaikan melalui surat yang disampaikan langsung kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya,” ujarnya.

Ia mengatakan diversi anak AG yang digelar secara tertutup itu dihadiri oleh keluarga anak AG beserta penasihat hukum, Balai Permasyarakatan (Bapas), dan majelis hakim.

Proses diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal.

Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal.

Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.

“Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...