Diversi Gagal, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis

Nhico
Nhico

Rabu, 29 Maret 2023 16:13

Diversi Gagal, AG Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap alasan pihaknya menolak proses diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan terhadap anak AG dalam kasus penganiayaan.

Mellisa mengatakan David mengalami diffuse axonal injury spaces dua atau cedera otak parah akibat penganiayaan yang dilakukan pada akhir Februari lalu. David juga masih terbaring di ruang ICU rumah sakit.

“Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury spaces dua, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Penolakan diversi anak AG, kata Mellisa, juga disampaikan melalui surat yang disampaikan langsung kepada hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“Terkait dengan diversi, saya ingin sampaikan perlakuan anak ya tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya,” ujarnya.

Ia mengatakan diversi anak AG yang digelar secara tertutup itu dihadiri oleh keluarga anak AG beserta penasihat hukum, Balai Permasyarakatan (Bapas), dan majelis hakim.

Proses diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal.

Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal.

Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.

“Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin,” kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...
Metro30 Agustus 2026 16:28
MTQ VIII KORPRI Nasional Sukses Digelar, Fatmawati Rusdi Apresiasi Penyelenggara dan Peserta
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 resmi berakhir di Alun-Alun Citra Ma...