Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi

Nhico
Nhico

Senin, 13 Februari 2023 21:41

Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Tidak ada hal yang meringankan vonis kepada Putri Candrawathi.

“Hal meringankan, tidak ada,” kata hakim anggota Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga20 September 2024 11:13
Timnya Ditahan Imbang Indonesia, Pelatih Australia Mundur
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Graham Arnold dilaporkan telah mengundurkan diri sebagai pelatih timnas Australia setelah awal yang buruk pada put...
Ekonomi20 September 2024 10:35
Lagi, Yayasan Hadji Kalla Raih Penghargaan Jawa Pos 7 Most Popular Brand of The Year 2024
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Yayasan Hadji Kalla meraih penghargaan Jawa Pos 7 Most Popular Brand of The Year 2024 dalam kategori Lembaga Filant...
Daerah20 September 2024 07:51
Usai dari Palopo, Andi Sudirman Malam-Malam Kunjungi Kediaman Rais Syuriah PWNU Sulsel KH. Baharuddin
Pedomanrakyat.com, Makassar – Andi Sudirman Sulaiman mengunjungi kediaman Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulsel, Anregurut...
Politik20 September 2024 07:46
Fatmawati Rusdi Disambut Antusias di Maccini Parang, Ajakannya Layak di Jempol
Pedomanrakyat.com, Makassar – Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M, bakal calon wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawa...