DJP Kini Permudah PKP dalam Pembuatan Faktur Pajak, Begini Caranya

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 13 Februari 2025 18:05

Kantor Wilayah DJP Sulselbarta.
Kantor Wilayah DJP Sulselbarta.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan baru bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait pembuatan faktur pajak.

Dimana, mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

“Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2025,” kata Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2_2025).

Melalui kebijakan ini, DJP memungkinkan PKP untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak yang sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui beberapa saluran lain.

Seperti DJP" href="https://pedomanrakyat.com/tag/coretax-djp/">Coretax DJP dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP (e-Faktur Host-to-Host).

Namun, terdapat pengecualian terkait transaksi yang tidak dapat menggunakan aplikasi ini. Faktur pajak yang memiliki kode transaksi tertentu, yaitu kode 06 (penyerahan lainnya.

Termasuk penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri) dan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah), tidak dapat diproses menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Selain itu, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang dan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025 juga tidak dapat dibuat melalui aplikasi ini.

Saat ini, DJP menyediakan tiga saluran untuk pembuatan faktur pajak, Pertama melalui Coretax DJP melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Kedua, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan DJP" href="https://pedomanrakyat.com/tag/coretax-djp/">Coretax DJP melalui sistem e-Faktur Host-to-Host; dan ketiga Aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Sementara itu, bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, disampaikan informasi sebagai berikut. Pertama permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);

Kedua, PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya;

Ketiga, NSFP pada DJP" href="https://pedomanrakyat.com/tag/coretax-djp/">Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 (sembilan) secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur Client Desktop;

Keempat, Penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop;

Kelima, PKP dapat mengunduh file.pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop
untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan

Keenam, Data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di DJP" href="https://pedomanrakyat.com/tag/coretax-djp/">Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak.

Selain pembuatan dan penggantian faktur pajak, retur atau pembatalan faktur pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tetap harus dilakukan melalui DJP" href="https://pedomanrakyat.com/tag/coretax-djp/">Coretax DJP.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi27 April 2025 19:29
Wabup Lutim Puspawati Tegaskan Komitmen Sukseskan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri undangan terkait Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pembentuk...
Daerah27 April 2025 19:24
Bupati Lutim Ibas Doakan dan Lepas Kepergian Dua Warga Towuti
Pedomanrakyat.com, Lutim- Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, melayat ke rumah duka salah satu tokoh masyarakat Desa Timampu, Bapak Trisman (70)...
Metro27 April 2025 19:19
Legislator Jufri Pabe Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang PDAM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang...
Metro27 April 2025 19:18
Aliyah Mustika Ilham Gandeng Kemenkes RI, Percepat Perbaikan Puskesmas dan RSUD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mendampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan K...