DJP Terbitkan Aturan Pembuatan Faktur Pajak PPN, Simak Rinciannya

Nhico
Nhico

Minggu, 05 Januari 2025 13:42

Ilustrasi Faktur Pajak.(F-INT)
Ilustrasi Faktur Pajak.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Petunjuk teknis tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.

“Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dilansir dari informasi resmi pada Sabtu (4/1/2024).

“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen,” lanjutnya.

Ilustrasi Faktur Pajak.(F-INT)

Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, diberikan masa transisi selama tiga bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025 dengan pengaturan sebagai berikut.

-Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

-Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar sebagai berikut.

11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), atau 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

-Ketiga, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut.

Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.

Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.

Sebelumnya, Kemenkeu telah resmi menerbitkan regulasi yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah, yakni PMK Nomor 131 Tahun 2024.

PMK itu diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31/12/2024).

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara, untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik02 Mei 2026 22:18
Kaesang Lantik Eks Sekretaris PDIP Pimpin PSI NTB, Dorong Penguatan hingga Akar Rumput
Pedomanrakyat.com, Mataram – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DP...
Metro02 Mei 2026 20:40
Kabar Baik! Pemkot Makassar Permudah Akses SPMB 2026 Secara Online Lewat LONTARA+
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan Kota Makassar, resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SP...
Metro02 Mei 2026 18:28
MRR Sebut 84,5 Persen Peserta Inginkan Andi Amran Kembali Pimpin IKA Unhas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas), Muhammad Ramli Rahim (MRR),...
Metro02 Mei 2026 17:31
Hardiknas 2026: Munafri-Aliyah Hadirkan Program Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar, untu...