Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) yang dilayangkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan anggotanya.
Dalam perkara aduannya, KPU diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan Pemilu di luar jadwal. Perkara tersebut teregister Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Baca Juga :
Dalam pengaduannya, KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasalnya dalam untuk melaksanakan tugas tersebut, Bawaslu hanya dapat memperoleh informasi bakal calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terbatas pada tampilan fitur, data diri, dan alamat.
Sehingga tidak diberikan akses secara optimal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan.
Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Komentar