Pedomanrakyat.com, Palopo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo turut serta dalam kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di beberapa usaha yang beroperasi di Kota Palopo.
Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 Maret 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga :
Dalam kegiatan tersebut, DLH Kota Palopo memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan lingkungan terhadap usaha yang beroperasi, terutama dalam menentukan apakah suatu usaha wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala DLH Kota Palopo, Emil Anugrah mengatakan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap usaha di Kota Palopo berjalan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.
Komentar