Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, terus berupaya menjadikan Makassar taat tera dan tera ulang.
Untuk itu sebagai upaya serius dilakukan, maka Metrologi Legal Disdag melakukan pelayanan sidang tera ulang alat UTTP pedagang pasar dan masyarakat di 10 pasar tradisional di Kota Makassar.
Di mana sejauh ini yang sudah ada lima dilakukang sidang tera, yakni Pasar Terong, Kalimbu, Pabaeng-baeng, Panakkukang, dan Pasar Maricaya.
Baca Juga :
Sementara itu yang belum dilakukan sidang tera dan tera ulang, yaitu Pasar Panampu, Daya, Sambung jawa, Pasar Senggol dan Pasar Cidu.
“Tujuan pelaksanaan Tera maupun Tera ulang ini sebenarnya agar pedagang dan bisa sama-sama untung. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur,” kata Arlin Selasa (19/7/2022).
“Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya,” tutupnya.

Komentar