Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan yang melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan.
Anggota Bapemperda DPRD Sule Mahmud menegaskan bahwa pembentukan Ranperda tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan regulasi daerah, melainkan harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab persoalan nyata pekerja migran, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal.
Baca Juga :
“Kita tidak boleh hanya bangga dengan meningkatnya jumlah pekerja migran asal Sulawesi Selatan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan mereka berangkat dengan kompetensi, bekerja dengan perlindungan, dan kembali dengan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” tegas Mahmud.
Jumlah Migran Meningkat, Kompetensi dan Pelindungan Harus Menjadi Prioritas
Berdasarkan data awal yang menjadi bahan konsultasi, jumlah pekerja migran asal Sulawesi Selatan hingga Oktober 2026 dilaporkan telah melampaui 16 ribu orang, dengan lebih dari 5 ribu pekerja migran yang masih aktif serta lebih dari 5 ribu orang yang telah dipulangkan.
Data tersebut juga disebut mencakup pekerja migran nonprosedural sehingga memerlukan verifikasi dan pemilahan lebih lanjut untuk memastikan ketepatan basis data, periode pencatatan, serta status masing-masing pekerja migran.
Menurut Mahmud, persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah masih rendahnya keterampilan dan kompetensi sebagian pekerja migran, terutama mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
Kondisi ini tidak hanya meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan persoalan ketenagakerjaan di negara tujuan, tetapi juga menimbulkan tantangan sosial dan ekonomi ketika mereka kembali ke daerah asal.
“Persoalan kita bukan hanya bagaimana memberangkatkan pekerja migran, tetapi bagaimana mempersiapkan kualitas sumber daya manusianya. Jangan sampai mereka berangkat tanpa keterampilan, menghadapi persoalan di luar negeri, lalu ketika dipulangkan justru menjadi kelompok rentan yang tidak memiliki akses pekerjaan maupun penghasilan,” ujarnya.
Ketua Umum Persatuan Alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (PATSI UMI) itu, menilai bahwa pemulangan pekerja migran harus dipandang sebagai bagian dari siklus pelindungan dan pemberdayaan, bukan sekadar penyelesaian administrasi kepulangan.
Ranperda Harus Menjamin Peningkatan Kapasitas dan Stimulus Ekonomi
Dalam konsultasi tersebut, Mahmud mendorong agar Ranperda mengakomodasi kebijakan peningkatan kapasitas pekerja migran melalui pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pembekalan bahasa asing, literasi keuangan, serta pemahaman hukum dan budaya kerja negara tujuan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu merumuskan skema fasilitasi pembiayaan atau bantuan stimulan bagi calon pekerja migran yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu, sesuai kewenangan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Stimulan tersebut dapat diarahkan pada pembiayaan pelatihan, sertifikasi, peningkatan keterampilan, dan dukungan akses pembiayaan yang aman dan terjangkau.
Bagi pekerja migran yang kembali ke Sulawesi Selatan, Mahmud mengusulkan adanya program reintegrasi sosial dan ekonomi melalui pelatihan ulang (reskilling), peningkatan keterampilan (upskilling), pendampingan kewirausahaan, serta fasilitasi akses permodalan dan pasar.
“Negara dan pemerintah daerah harus hadir bukan hanya ketika pekerja migran menghadapi masalah, tetapi sejak proses persiapan keberangkatan hingga mereka kembali. Mereka yang pulang harus diberikan kesempatan untuk bangkit, bekerja, berusaha, dan mandiri secara ekonomi,” jelasnya.
Perkuat Koordinasi KP2MI, Pemerintah Daerah, dan Migrant Center
Mahmud juga menekankan pentingnya membangun sistem koordinasi yang terintegrasi antara KP2MI/BP2MI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah bidang ketenagakerjaan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pusat layanan pekerja migran atau Migrant Center.
Menurutnya, salah satu kelemahan tata kelola pekerja migran adalah belum optimalnya keterhubungan data, layanan informasi, peningkatan kompetensi, pengaduan, penanganan kasus, dan pemberdayaan pascakepulangan.
Karena itu, Ranperda perlu memberikan landasan penguatan koordinasi antarlembaga, integrasi data, serta pelayanan terpadu yang mudah diakses masyarakat.
“Kita membutuhkan sistem yang terhubung dari hulu sampai hilir. Jangan sampai urusan keberangkatan ditangani satu lembaga, pelindungan oleh lembaga lain, sementara ketika pekerja migran pulang tidak ada institusi yang secara efektif mengawal pemberdayaannya,” ungkap Mahmud.
Ia juga mendorong optimalisasi peran Migrant Center sebagai pusat informasi, edukasi, konsultasi, pengaduan, rujukan layanan, dan fasilitasi peningkatan kompetensi bagi calon pekerja migran maupun pekerja migran purna.
Pekerja Migran Harus Menjadi Aset Pembangunan Daerah
Lebih jauh, Mahmud mengingatkan bahwa peningkatan jumlah pekerja migran seharusnya dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi Sulawesi Selatan melalui peningkatan keterampilan tenaga kerja, pendapatan keluarga, remitansi, dan tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif.
Namun, manfaat tersebut tidak akan optimal apabila tidak didukung kebijakan yang sistematis, berkelanjutan, dan terukur.
Karena itu, ia berharap pembentukan Ranperda mampu melahirkan perubahan paradigma dari sekadar pengiriman tenaga kerja menjadi pembangunan sumber daya manusia yang kompeten, terlindungi, produktif, dan berdaya saing internasional.
“Pekerja migran bukan sekadar angka statistik keberangkatan dan kepulangan. Mereka adalah manusia, bagian dari keluarga kita, sekaligus aset pembangunan daerah. Ukuran keberhasilan kebijakan migrasi bukan berapa banyak yang berangkat, tetapi berapa banyak yang terlindungi, meningkat kesejahteraannya, dan mampu mandiri setelah kembali,”tegasnya.
Sebagai Ketua Umum PATSI UMI, Mahmud juga memandang pentingnya keterlibatan perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga sertifikasi, dan dunia industri dalam membangun ekosistem peningkatan kompetensi tenaga kerja Sulawesi Selatan.
Ia berharap hasil konsultasi dengan KP2MI/BP2MI dapat memperkuat substansi Ranperda, khususnya dalam pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, dukungan pembiayaan, dan program pemberdayaan pekerja migran purna.
“Prinsipnya sederhana: berangkat dengan kompetensi, bekerja dengan perlindungan, pulang dengan kemandirian. Itulah arah kebijakan yang harus kita perjuangkan melalui Ranperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Sulawesi Selatan,” pungkas Mahmud.

Komentar