Pedomanrakyat.com, Makassar – DPMPTSP Kota Makassar bersama Disperindag Makassar melakukan Pengawasan Perizinan berbasis resiko sektor industri.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Makassar, dilaksanakan pada Selasa (6/8/2024).
Kegiatan ini bukan sekedar monitoring usaha para pelaku usaha tetapi juga memberikan edukasi dalam pelaporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
Baca Juga :
Usaha Skala Kecil dilaporkan per semester (6 bulan) dan Usaha Skala Besar dilaporkan per triwulan (3 bulan).
Komentar