Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Makassar Andi Zulkifly, membuka kegiatan diseminasi peraturan dan kebijakan OSS-RBA terhadap perizinan berusaha kota Makassar, Di Hotel Melia, Senin (5/12/2022).
Kegiata ini dalam rangka implementasi inkubator untuk pengembangan UMKM di masa depan.
Hadir pula Narasumber Dari Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM beserta Seluruh kepala Bidang Dinas DPMPTSP dan peserta UMKM Kota Makassar.
Baca Juga :
Kepala DPMPTSP Makassar Andi Zulkifly menyampaikan bahwa, Online Single Submisson (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegritas secara elektronik yang di kelola dan di selenggarakan oleh lembaga OSS (Kementrian Investasi / BKPM).
“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko melalui OSS merupakan pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” jelas Zulkifly.
Andi Zulkifly menambahkan bahwa, perizinan berusaha berbasis resiko ini berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.
Adapun tingkat resiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pertama Resiko Rendah, Perizinan berusahanya berupa nomor induk berusaha (NIB).
Kedua, Resiko Menengah Rendah, Perizinan berusahanya berupa, Nomor Induk Berusaha (NIB) Dan Sertifikat Standar (SS) Berupa Pernyataan Mandiri.
Ketiga, Resiko Menengah Tinggi, Perizinan Berusaha Berupa,Nomor Induk Berusaha (NIB) Dan Sertifikat Standar (SS) Yang harus di verivikasi oleh kementrian/Lembaga/pemerintah daerah.
“Keempat, Resiko Tinggi, Perizinan berusahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),Izin yang harus disetujui oleh kementrian/lembaga/pemerintah,dan/atau sertifikat standar (SS) Jika di butuhkan,” pungkasnya.

Komentar