DPMPTSP Makassar Kembali Lakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 05 Desember 2023 20:07

DPMPTSP Makassar Kembali Lakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPMPTSP Kota Makassat melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko, Selasa (5/12/2023).

Pengawasan dilakukan dibeberapa titik dikota Makassar yang usahanya bergerak dibidang Konstruksi, Pariwisata, dan kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengawasan dilakukan tidak hanya meninjau usaha para pelaku usaha tapi juga mengingatkan terkait kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setiap triwulan bagi pelaku usaha non-umkm.

LKPM untuk triwulan ke-IV terbuka awal tahun 2024 yaitu tgl 01 – 10 Januari 2024. Jika tidak dilakukan akan menerima teguran sebanyak 3 kali lewat email dan pencabutan izin usahanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional06 November 2025 14:50
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi: Saya Hopeng dengan Beliau
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan tidak takut dengan mantan presiden Joko Widodo. Dia juga menegaskan tidak dike...
Nasional06 November 2025 14:27
KKN Berujung Duka: 6 Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut di Sungai Kendal
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim SAR gabungan menemukan Nabila Yulian Dessi Pramesti (21), mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang, yang hanyut di ...
Politik06 November 2025 13:39
DPRD Barru Dukung Nelayan, Desak Larangan Pukat Harimau
Pedomanrakyat.com, Barru – DPRD Barru mendapat kunjungan nelayan tradisional Rabu (5/11/2025) terkait penggunaan trawl (pukat harimau) di perair...
Daerah06 November 2025 13:05
Pemkab Maros Gelar Apel Siaga Bencana Bersama TNI-Polri
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros bersama Polres Maros menggelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Pall...