DPMPTSP Makassar Kembali Lakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 05 Desember 2023 20:07

DPMPTSP Makassar Kembali Lakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPMPTSP Kota Makassat melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko, Selasa (5/12/2023).

Pengawasan dilakukan dibeberapa titik dikota Makassar yang usahanya bergerak dibidang Konstruksi, Pariwisata, dan kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengawasan dilakukan tidak hanya meninjau usaha para pelaku usaha tapi juga mengingatkan terkait kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) setiap triwulan bagi pelaku usaha non-umkm.

LKPM untuk triwulan ke-IV terbuka awal tahun 2024 yaitu tgl 01 – 10 Januari 2024. Jika tidak dilakukan akan menerima teguran sebanyak 3 kali lewat email dan pencabutan izin usahanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...