Pedomanrakyat.com, Makassar – DPMPTSP Kota Makassar melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Pariwisata, Kesehatan dan Konstruksi, Senin (4/12/2023).
Pengawasan rutin dilakukan untuk meninjau kesesuaian KBLI yang diinput di OSS dengan usaha yang berjalan.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga :
Dalam pengawasan ini juga untuk mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM nya untuk triwulan berikutnya di bulan januari 2024.
Komentar