Pedoman Rakyat, Jakarta – Sekretaris jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso membantah adanya surat pemberhentian Ketua DPD Partai Berkarya Makassar, Yusuf Gunco.
Priyo menegaskan, jika pemecatan Yusuf Gunco sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kota Makassar dinyatakan tidak sah.
“Tidak sah. Tidak sesuai aturan. Sesuai AD/ART penggantian Ketua DPD harus dengan persetujuan DPP,” tegasnya.
Dirinya pun mengaku tak pernah mengeluarkan surat persetujuan pemecatan Ketua DPD Makassar.
“Sampai hari ini, Ketum dan Sekjend tak pernah beri persetujuan adanya penggantian Ketua DPD Makassar. Jadi saya tegaskan Yusuf Gunco tetap sah sebagai Ketua,” ujarnya.
Olehnya itu, Priyo Budi Santoso pun meminta agar Yusuf Gunco tetap menjalankan tugas-tugas dan kewenangan sebagai Ketua DPD Berkarya Makassar.
Sebelumnya, beredar kabar Yugo–sapaan akrab Yusuf Gunco diberhentikan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPW Berkarya Sulsel, nomor SK-34/DPW-B/SS/VII/2020, bertanggal 21 Juli 2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPW Partai Berkarya, Andi Patabai Pabokori. (zul)
Komentar