Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus meminta pemerintah khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) perlu berhati-hati dalam menata birokrasi dengan menghapus pegawai Honorer.
“Kami ingatkan agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan penghapusan pegawai honorer tersebut,” ujar Guspardi kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).
Guspardi mengatakan, penghapusan pegawai honorer sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK yang hanya berlaku 5 tahun sejak PP dikeluarkan.
Baca Juga :
Dengan demikian, tutur dia, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Berdasarkan Surat Edaran KemenPAN-RB 5/2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2).
K1 merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah dan dana bos.
Komentar