Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mendukung kasus dugaan gratifikasi oleh mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dilanjutkan.
Meski Lili sudah menyatakan mundur sebagai pimpinan, kasus gratifikasi ini masih bisa dilanjutkan aparat penegak hukum karena merupakan sebuah pidana.
Namun, perlu lebih dahulu kembali dicek aturan di KPK dan Dewan Pengawas apakah memang proses hukum itu dilanjutkan di aparat penegak hukum lain.
Baca Juga :
“Kalau misalnya masih bisa ya silakan saja aparat penegak hukum (tindak lanjuti), kan gratifikasi,” kata Trimedya kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/7).
Trimedya menyayangkan Lili terlibat gratifikasi, apalagi hanya urusan nonton Moto GP. Kasus gratifikasi ini menjadi tamparan kepada Lili yang sudah berjuang sampai terpilih menjadi pimpinan KPK.
Komentar