Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umun (KPU) menjelaskan kepada publik alasan penghentian sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Guspardi mengatakan langkah itu harus dilakukan KPU agar tak menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Terutama terkait isu dugaan manipulasi suara dalam proses tersebut.
Baca Juga :
“Tolong disampaikan ini kebijakan kenapa bisa sampai muncul. Harus akuntabel, sampaikan apa penyebab KPU menghentikan suara di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” ucap Guspardi saat dihubungi, Selasa (20/2).
Politikus PAN itu mengaku tak mempermasalahkan keputusan KPU untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi.
Menurut dia, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPU selama tidak mengganggu proses tahapan pemilu secara substantif.
Komentar