Pedomanrakyat.com, Jakarta – DPR memastikan perwira TNI-Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota,” ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5).
Baca Juga :
- Bully PPDS Undip, Ibunda Dokter Aulia Menangis di DPR: Anak Saya Bukan Dapat Ilmu Malah Disiksa
- Komisi XII DPR RI Endus Keterlibatan Orang Dalam Terkait Kaburnya Gembong Narkoba Murtala Ilyas di Rutan Salemba
- Ingat! Jangan Main-Main, MK Putuskan TNI/Polri yang Cawe-cawe Untungkan Salah Satu Calon Kepala Daerah Bisa Dipenjara
“Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” sambungnya.
Junimart menegaskan pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.
“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tegasnya.
Komentar