Pedoman Rakyat, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh melayangkan protes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif COVID-19, dengan PCR.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, di mana syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan beberapa daerah saja. Namun kini juga berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Protes tersebut dituangkan Nihayatul di laman media sosial pribadinya, Rabu, 20 Oktober 2021. Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7×24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.
Baca Juga :
Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2×24 jam. Politikus yang akrab disapa Nduk Nik ini menyebutkan, tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.
“Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7×24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2×24 jam terus gimana? Ngaco pol,” katanya dalam akun Twitter @ninikwafiroh, Rabu, 20 oktober 2021.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Jawa-Bali, sampai dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Meski begitu, terdapat beberapa penyesuaian aturan yang sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Salah satunya mengatur syarat penerbangan dan mewajibkan masyarakat yang ingin terbang untuk melampirkan pernyataan negatif COVID-19 dengan tes PCR.
Komentar