DPR Sahkan UU KIA, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan

Nhico
Nhico

Rabu, 05 Juni 2024 07:12

ILustrasi Ibu Melahirkan.(F-INT)
ILustrasi Ibu Melahirkan.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – DPR baru saja mengesahkan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada 1.000 Fase Pertama Kehidupan.

Salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni aturan cuti bagi ibu bekerja.

Dalam UU KIA tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Berikut isi salinan UU KIA terkait hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja:

Ayat (3)

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:

Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Terkait disahkannya UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Menurut Bintang, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...