Pedomanrakyat.com, Jakarta – DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Persetujuan pemberhentian terhadap Jenderal Andika disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini.
Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Baca Juga :
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mulanya menyampaikan laporan mengenai proses mekanisme calon Panglima TNI, termasuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Laksamana Yudo Margono.
“Menindaklanjuti penugasan tersebut Komisi I melalui rapat intern Komisi I tertanggal 1 Desember 2022 memutuskan untuk melaksanakan pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI pada tanggal 2 Desember 2022. Kami sampaikan bahwa dalam menindaklanjuti penugasan tersebut Komisi I menggelar rapat 2 December,” kata Meutya dalam laporannya.
Meutya mengatakan Komisi I DPR telah menyetujui pemberhentian terhadap Panglima TNI Jenderal Andika dalam keputusan rapat itu.
Selain itu, Komisi I DPR juga memutuskan Laksamana Yudo sebagai calon Panglima TNI.
Komentar