Pedomanrakyat.com, Barru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (21/07/25).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Barru ini dihadiri oleh Bupati Barru, Ir. Hj. Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., Wakil Bupati, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., jajaran Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Barru.
Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen bersama dalam menyelesaikan tahapan penting ini.
Baca Juga :
Ia juga menegaskan bahwa seluruh masukan dan pandangan fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah ke depan.
” Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan semua masukan DPRD akan kami tindak lanjuti dalam rangka perbaikan berkelanjutan “, ujar Bupati.
Secara fiskal, capaian pelaksanaan APBD 2024 menunjukkan kinerja yang positif. Realisasi pendapatan daerah mencapai 97,23 persen, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar 93,98 persen. Adapun pembiayaan daerah berhasil direalisasikan 100 persen.
Atas capaian tersebut, Kabupaten Barru kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut.
” Ini menjadi momentum penting untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat “, tegas Bupati.

Komentar