Pedoman Rakyat, Palopo – Walikota Palopo Muh. Judas Amir menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2018-2023.
Ranperda itu diserahkan Walikota, dan diterima Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih, pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jum’at (12/03/2021).
Setelah menerima Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo, Tahun 2018-2023, DPRD Kota Palopo kembali menggelar paripurna, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palopo, Terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kota Palopo 2018-2023.
Baca Juga :
Dalam Paripurna Pandangan Fraksi tersebut, ke-5 Fraksi di DPRD Kota Palopo setuju Ranperda dibahas pada tingkat selanjutnya.
Dalam laporan tertulisnya yang disampaikan Sekda, Firmanza DP, Walikota Palopo, Drs., H.M Judas Amir MH, secara umum menyampaikan bahwa dengan memperhatikan beberapa masukan, pendapat dan saran fraksi DPRD Kota Palopo, secara umum, muatan dalam Kerangka Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kota Palopo, tahun 2018-2023, terdiri dari Bab 1 sampai bab IX sebagaimana terlampir, dalam perubahan Ranperda ini, dengan tujuan menjawab berbagai perubahan.
Terutama masalah pembangunan Kota Palopo kedepan yaitu kualitas SDM, dan kesejahteraan masyarakat, Kapasitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan, Malasah layanan dasar/publik tata kelola SDM aparatur, dan penyelenggaraan pemerintahan, Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, dàn masalah pandemi covid-19, yang saat ini masih berlangsung.
“Itu menjadi fokus pemda, untuk kita tangani secara bersama sama, dengan stakeholder terkait, dan tentunya juga dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” Paparnya
Komentar