DPRD Kabupaten Pangkep Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis

Nhico
Nhico

Kamis, 31 Juli 2025 08:11

DPRD Kabupaten Pangkep Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis.
DPRD Kabupaten Pangkep Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis.

Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Pangkep menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024, persetujuan bersama terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 dan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang perubahan KUA PPAS Tahun anggaran 2025, Rabu, 30 juli 2025

Rapat dibuka dan dipimpin oleh ketua DPRD Pangkep Haris Gani, dan di hadiri langsung Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, serta Wabup Abdul rahman Assagaf.

Fraksi-fraksi DPRD Pangkep memberikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024 melalui masing-masing juru bicaranya.

sesuai ketentuan pasal 10 ayat (3) huruf e peraturan dprd nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah, menyatakan penyampaian pendapat akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara dprd dan bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili .

adapun juru bicara masing-masing fraksi yakni : fraksi partai Nasdem diwakili AB. Rahman, fraksi partai Golkar Suhardi Syam, fraksi partai Gerindra Rahmat, fraksi partai Persatuan Pembangunan Umar Haya, fraksi partai Demokrat Muhammad Ramli dan fraksi Amanat Bangsa Ahmad ikram.

Seluruh fraksi DPRD membacakan catatan hasil pembahasan terkait program kegiatan perangkat daerah yang dijalankan pada ta 2024 serta catatan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan B{K RI atas LKPD ta 2024.

Dalam agenda rapat paripurna kedua, rapat paripurna persetujuan bersama terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ta 2024, di awali dengan pembacaan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD Pangkep, dibacakan oleh Mmuhammad Ikhsan Baharuddin.

Dalam laporannya Banggar memberikan beberapa catatan dan rekomendasi antara lain : perlunya rasionalisasi penetapan target PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah dengan melakukan secara berkala studi kasus/uji petik terhadap potensi sumber-sumber pendapatan, seperti pada pengelolaan parkir di pasar dan parkir di tepi jalan.

Selain itu DPRD mendorong agar seluruh program kegiatan disetiap opd berbasis money follow prority program yang terukur dan tuntas, mulai pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, melakukan monitoring dan evaluasi agar seluruh program pembangunan dapat tercapai sesuai peruntukan dan tepat guna, percepatan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan bpk ri, serta penekanan penuntasan pemb

Setelah permintaan persetujuan secara lisan ketua dprd di jawab dengan persetujuan lisan anggota dprd yang hadir, dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh bupati dan pimpinan DPRD

Dalam sambutannya Bupati Pangkep Yusran, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan pembahasan yang intensif, dan dengan ditetapkannya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, transparansi dan akuntablitas pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan.

Pada rapat paripurna ketiga, dalam pengantar sidangnya, Ketua DPRD Haris Gani, mengemukakan rapat paripurna dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 16 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/ kota, menyebutkan ”kebijakan umum apbd dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan dprd dalam rapat paripurna.” perubahan kua dan perubahan ppas yang telah disepakati kepala daerah bersama dprd, menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rka skpd.

Dalam sambutannya, Bupati Pangkep menyampaikan bahwa kesepakatan bersama terhadap perubahan KUA-PPAS memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di kabupaten pangkep dan formulasi perubahan kua ppas akan menjadi bagian dalam penyusunan rencana kerja anggaran skpd dan sebagai materi dalam rancangan perda perubahan APBD ta 2025.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...