Pedoman Rakyat, Makassar – Sembilan fraksi mendukung peralihan status Ranperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi perusahaan daerah perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Makassar (Perseroda).
Peralihan status hukum itu dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (31/3/2021). Dalam bentuk Perseroda, BPR bisa menggaet investor sebagai pemegang saham untuk mengembangkan perusahaan. Orientasinya juga lebih ditekankan pada provit dan pelayanan.
Juru Bicara Fraksi NasDem, Ari Ashari Ilham berharap ada akselerasi setelah status BPR menjadi Perseroda. Sebab, keberadaan BPR dapat membantu pengusaha kecil untuk mendapatkan modal.
Baca Juga :
“Pelayanan yang lebih profesional kita harapkan bisa ada akselerasi agar manfaatnya bisa cepat dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.
Juru Bicara Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso berharap peralihan ini dapat mendorong pengelolaan bisnis BPR mengedepankn pelayanan yang cepat dan murah kepada masyarakat kecil. “BPR berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan memberikan layanan bagi pengusaha kecil maupun besar,” ungkapnya.
Sementara Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi berharap BPR tidak mengabaikan pelayanan. Peralihan status ini disebutnya mendorong BPR untuk menjalankan perusahaan menjadi lebih profesional.
“Ketentuan Padal 4 PP 54 Tahun 2017 menyatakan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dalam peraturan daerah yang dapat berbentuk perumda atau perseroda,” ucapnya.
Komentar