DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Guru

Nhico
Nhico

Sabtu, 25 Mei 2024 21:32

DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Guru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera pada Sabtu (25/05/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai produk hukum daerah yang baru disahkan tersebut kepada masyarakat.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, Akademisi Ichsan dan Tokoh Masyarakat Syamsuddin Gani. Peserta acara terdiri dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.

HM Yunus, yang akrab disapa Yunus, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan acuan penting bagi guru dalam melaksanakan tugas mereka.

“Perda ini bertujuan untuk melindungi guru dari segala bentuk kekerasan, ancaman, dan diskriminasi, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi mereka,” ujar Yunus.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik21 Oktober 2024 18:55
Rezki Lutfi Kenalkan Program Nyaman Berusaha di Manggala: Kami Ingin Beri Peluang ke Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Rezki Mulfiati Lutfi terus gencar menggalang dukungan dengan menyasar...
International21 Oktober 2024 17:55
Hizbullah Hujani Israel dengan 200 Roket, Sirene Meraung Kencang-Warga Panik Berlarian
Pedomanrakyat.com, Israel – Kelompok milisi Hizbullah Lebanon menghujani Israel utara dengan 200 roket hingga membuat sirene di sejumlah wilayah...
Nasional21 Oktober 2024 17:44
Kadispenad TNI AD Sebut Mayor Teddy Tak Usah Mundur: Seskab Tak Setingkat Menteri
Pedomanrakyat.com, Jakarta – TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan Mayor Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari institusi meski kini menjabat seb...
Nasional21 Oktober 2024 12:19
Resmi! Prabowo Lantik 48 Menteri dan 5 Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih
Pedomanrakyat.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri negara dan sejumlah kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang akan bekerja ber...