Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera pada Sabtu (25/05/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai produk hukum daerah yang baru disahkan tersebut kepada masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, Akademisi Ichsan dan Tokoh Masyarakat Syamsuddin Gani. Peserta acara terdiri dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.
HM Yunus, yang akrab disapa Yunus, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan acuan penting bagi guru dalam melaksanakan tugas mereka.
Baca Juga :
“Perda ini bertujuan untuk melindungi guru dari segala bentuk kekerasan, ancaman, dan diskriminasi, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi mereka,” ujar Yunus.
Komentar