Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai langkah memperkuat perlindungan pekerja di Kota Makassar.
Ranperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan sosial bagi pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.
Penjelasan Ranperda disampaikan Juru Bicara Komisi D DPRD Kota Makassar, Reski Nur, dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penjelasan inisiator DPRD terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jamsostek, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga :
Reski mengatakan, pembentukan regulasi tersebut merupakan langkah strategis DPRD untuk menghadirkan perlindungan pekerja yang lebih kuat dan berkelanjutan.
“Langkah dan strategi ini merupakan wujud tanggung jawab etis politis kita dalam memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Makassar,” kata Reski dalam rapat paripurna.
Menurutnya, DPRD mengapresiasi pelaksanaan program Makassar Berjasa yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Makassar. Program tersebut mengalokasikan APBD sebesar Rp27,2 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 81.446 pekerja rentan.
Meski demikian, Komisi D DPRD Makassar menilai program tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih tinggi agar memiliki kepastian dan keberlanjutan.
Saat ini, program tersebut masih berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali). Kondisi itu dinilai membuat keberlanjutan program relatif rentan terhadap perubahan kebijakan maupun kemampuan fiskal daerah setiap tahunnya.
“Regulasi ini masih bersifat perwali yang rentan terhadap perubahan konstelasi politik dan fluktuasi ruang fiskal daerah setiap tahunnya,” ujar Reski.
Karena itu, DPRD Makassar mendorong agar penyelenggaraan program Jamsostek memiliki payung hukum berupa peraturan daerah. Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja diharapkan tidak hanya bergantung pada kebijakan tahunan, tetapi menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Makassar.
Inisiatif tersebut sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Makassar dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja dan memastikan kelompok pekerja rentan tetap mendapatkan jaminan sosial secara berkelanjutan.

Komentar