DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja

Nhico
Nhico

Senin, 31 Agustus 2026 11:50

Screenshot
Screenshot

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai langkah memperkuat perlindungan pekerja di Kota Makassar.

Ranperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan sosial bagi pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan.

Penjelasan Ranperda disampaikan Juru Bicara Komisi D DPRD Kota Makassar, Reski Nur, dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penjelasan inisiator DPRD terhadap Ranperda Penyelenggaraan Program Jamsostek, Jumat (28/8/2026).

Reski mengatakan, pembentukan regulasi tersebut merupakan langkah strategis DPRD untuk menghadirkan perlindungan pekerja yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Langkah dan strategi ini merupakan wujud tanggung jawab etis politis kita dalam memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Makassar,” kata Reski dalam rapat paripurna.

Menurutnya, DPRD mengapresiasi pelaksanaan program Makassar Berjasa yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Makassar. Program tersebut mengalokasikan APBD sebesar Rp27,2 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 81.446 pekerja rentan.

Meski demikian, Komisi D DPRD Makassar menilai program tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih tinggi agar memiliki kepastian dan keberlanjutan.

Saat ini, program tersebut masih berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwali). Kondisi itu dinilai membuat keberlanjutan program relatif rentan terhadap perubahan kebijakan maupun kemampuan fiskal daerah setiap tahunnya.

“Regulasi ini masih bersifat perwali yang rentan terhadap perubahan konstelasi politik dan fluktuasi ruang fiskal daerah setiap tahunnya,” ujar Reski.

Karena itu, DPRD Makassar mendorong agar penyelenggaraan program Jamsostek memiliki payung hukum berupa peraturan daerah. Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja diharapkan tidak hanya bergantung pada kebijakan tahunan, tetapi menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Makassar.

Inisiatif tersebut sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Makassar dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja dan memastikan kelompok pekerja rentan tetap mendapatkan jaminan sosial secara berkelanjutan.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional04 September 2026 23:25
Zona Merah Turun Drastis, Kemenhut Terus Fokus Operasi Karhutla
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengonfirmasi perbaikan kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak Kebakaran Hutan d...
Daerah04 September 2026 22:25
KNPI Sulsel Tunjuk Shalman sebagai Caretaker, Siapkan Konsolidasi Pemuda Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan menunjuk Andi Shalman sebagai Ketua Caretaker DPD KNPI ...
Daerah04 September 2026 21:19
Kejar Akses Listrik ke Pelosok, Pemkab Pinrang Percepat Program Lisdes 2026
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya memperluas akses listrik hingga ke wilayah yang selama ini belum terjangkau terus didorong Pemerintah Kabupat...
Nasional04 September 2026 20:24
Komisi IV DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemenhut, Fokus Mitigasi Karhutla hingga Pemulihan Hutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,...