DPRD Makassar: Pak Mendagri, Kami Tak Ingin Lagi Iqbal Jabat Pj Wali Kota

Editor
Editor

Selasa, 28 April 2020 15:00

DPRD Makassar: Pak Mendagri, Kami Tak Ingin Lagi Iqbal Jabat Pj Wali Kota

Pedoman Rakyat, Makassar – Teka-teki pergantian M Iqbal Samad Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Secara aturan sebenarnya tak ada masalah dalam pergantiannya. 

Berdasarkan aturan, masa kerja seorang Penjabat (Pj) Wali Kota adalah setahun. Selanjutnya, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah bisa mengganti ataupun mempertahankan seorang penjabat berdasarkan penilainnya. Apakah berhasil memimpin sebuah daerah atau tidak.

Mengacu pada aturan yang ada, artinya masa jabatan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akan berakhir 13 Mei mendatang.

Belum lama ini Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah menyurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Informasi diperoleh ada tiga nama yang dikirim oleh gubernur bergelarn profesor itu. Tak ada nama Iqbal ikut dikirim.  

Ketiganya adalah Kepala Bappelitbangda Sulsel Prof Yusran, Kepala Dinas Pariwisata Denny Irawan, dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prof Rudy Djamaluddin.

Bisa saja Nurdin Abdullah tak memasukkan lagi nama Iqbal setelah melalui pertimbangan banyak hal. Salah satunya dari DPRD Kota Makassar. Keharmonisan antara DPRD Makassar dengan Iqbal selama dipercayai sebagai orang nomor satu di Kota Makassar terkesan keluar dari semangat undang-undang, di mana keduanya sebagai penyelenggara pemerintahan.

Tak heran DPRD Kota Makassar yang dikomandoi oleh Rudianto Lallo sejak beberapa bulan terakhir sudah secara terbuka mengkritik keras kinerja Iqbal. Mulai dari seluruh ketua fraksi, ditambah lagi empat ketua komisi di DPRD secara tersirat penolakan Iqbal memimpin Pemkot Makassar.

Akan tetapi, kabar terkait pergantian posisi Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb masih memungkinkan diperpanjang. Itu setelah beredar surat penundaan pergantian jabatan lingkungan pemerintah daerah di masa pandemi corona.

Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam surat tersebut, mengatakan dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan ASN di lingkungan daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Untuk mendukung pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ia pun meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menunda melakukan pergantian jabatan.

“Menunda sementara usulan permohonan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang kepala daerahnya berstatus Pelaksana Tugas atau bersifat sementara,” tertulis dalam surat tertanggal 7 April 2020. Dalam surat itu juga meminta untuk menunda sementara usulan permohonan mutasi PNS antarkabupaten atau kota, serta antarprovinsi. Penundaan tersebut, kata dia, terhitung sejak terbitnya surat ini, dan atau sejak diterimanya surat ini hingga tanggal 21 April 2020.

DPRD Kota Makassar tidak bisa berbuat banyak. Hasil akhir dari Kemendagri yang ditunggu. Tetap memproses surat yang dimasukkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah atau surat yang terbit pada 7 April kemarin. 

Karena itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhawb tak bisa berlindung dibalik surat Dirjen Otonomi Daerah. Menurut Wahab, bukan faktor suka atau tidak dengan Iqbal. “Kami di DPRD butuh mitra yang bisa bersinergi. Semangatnya adalah kepentingan orang banyak yang diutamakan. Tidak mengedepankan agenda pribadi. Banyak hal lah yang kami nilai Pj sekarang tak bisa dilanjut,” ujar Wahab.

“Pak Mendagri kami tak ingin lagi Iqbal. Dia harus turun 13 Mei dan harus diganti. ,” tegas Wahab. 

Wahab mengatakan, berdasarkan UU, Pj Wali Kota Iqbal harus berhenti dan sekaligus diganti oleh pejabat yang baru.

“Tidak ada perpanjangan lagi. Kalau itu dilakukan (terjadi perpanjangan) maka mengamuk semua fraksi di DPRD di Kota Makassar,” tegasnya.

“Kalau dia berakhir karena UU maka otomatis harus diisi karena UU. Kalau Surat OTDA itu membatasi mutasi seperti yang dilakukan pemerintah kota yang  sembunyi-sembunyi melantik selama ini,” sambungnya lagi. 

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb sudah mengetahui bahwa dirinya tak lagi diusulkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melanjutkan memimpin Kota Makassar. “Kita itu sebagai bawahan harus mengikuti perintah atasan,” kata Iqbal. (ndi)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik21 September 2023 20:44
Legislator NasDem Sulsel Rezki Lutfi Fasilitasi Ambulance Gratis untuk Masyarakat Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan Rezki Mulfiati Lutfi terus komitmen memberikan bantuan kepada masyarakat. Salah satu...
Politik21 September 2023 18:19
Nyaleg DPRD Provinsi, Kehadiran YM Dongkrak Suara Partai Gerindra di Dapil Sulsel VII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Mantan Direktur Perseroda Sulsel, Yasir Machmud (YM), dalam kontestasi Pemilu DPRD Sulsel Dapil VII Bone...
Nasional21 September 2023 15:30
Lukas Enembe Minta Hakim Buka Rekening Pribadi, Istri, dan Anaknya yang Diblokir KPK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Saa...
Nasional21 September 2023 15:12
Polisi Tangkap Anak Buah Egianus Kogoya di Nabire
Pedomanrakyat.com, Papua – Satgas Operasi Damai Cartenz 2023 menangkap satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya b...