Pedomanrakyat.com, Makassar – Sewa gedung kantor sementara DPRD Kota Makassar per tahun sebanyak Rp604.623.672. Harga ini merupakan kesepakatan antara Sekretariat Dewan (Sekwan) dengan pihak Perumnas terkait penggunaan Gedung Perumnas di Jalan Hertasning sebagai kantor sementara legislator Makassar pasca insiden kebakaran yang menimpa kantor DPRD Makassar di Jalan A.P. Pettarani.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang diteken pada Jumat (12/9/2025), dengan menghadirkan Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, serta Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik meski melalui proses negosiasi yang cukup panjang.
Baca Juga :
Ia menegaskan bahwa anggaran sewa gedung telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan demikian, proses pembayaran dinyatakan aman.
“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning,” ungkap Rahmat.
Komentar