DPRD Makassar Soroti Izin Usaha Kafe: Banyak Berlokasi di Kawasan Pemukiman, Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 04 Mei 2025 18:20

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menyoroti banyaknya pengusaha yang belum menaati aturan perizinan dan pengelolaan parkir.

Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar bersama para pelaku usaha kafe, di Kantor DPRD Makassar, Jumat (2/5/2025) lalu.

Menurut Fasruddin, sebagian besar izin usaha diajukan secara vertikal melalui OSS (Online Single Submission) tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga banyak tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Banyak kafe-kafe sekarang yang bahkan mengundang DJ dan memainkan musik keras hingga dini hari, mengganggu warga sekitar. Parahnya lagi, banyak di antaranya berlokasi di kawasan pemukiman, dekat sekolah dan rumah ibadah,” jelas Acil, sapaan akrab Fasruddin Rusli.

Selain itu, Legislator Fraksi PPP Makassar ini juga menyoroti praktik retribusi parkir yang dinilainya sangat tidak wajar.

Ia menilai, banyak kafe hanya menyetor retribusi parkir antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, padahal pendapatan harian dari parkir bisa mencapai angka tersebut.

“Ini lucu, ada yang cuma bayar Rp300 ribu per bulan, padahal pendapatan parkir per hari bisa sampai Rp300 ribu. Harusnya setor minimal Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan,” ujarnya.

Fasruddin mendorong agar PD Parkir Makassar Raya melakukan kontrol yang lebih ketat dan melakukan uji petik terhadap pendapatan parkir di setiap lokasi usaha.

Ia juga mengusulkan sistem satu pintu agar pengelolaan parkir lebih transparan dan seluruh pendapatan masuk langsung ke kas daerah melalui Bapenda.

“Saya harap direksi baru PD Parkir sebar Satgas Parkir di semua cafe dan THM. Harus transparan dan jangan ada kebocoran lagi. Tahun lalu dividen yang disetor cuma Rp2,1 miliar, dengan sistem baru bisa ditingkatkan jadi Rp5 hingga Rp7 miliar,” tutur Acil.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dalam hal kewajiban pajak dan retribusi, karena hal itu berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah dan kenyamanan masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Juni 2025 23:35
Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam di Taman Pakui
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelarangan ak...
Politik04 Juni 2025 22:30
NH Serahkan 40 Sapi Kurban untuk Masyarakat di Dapil Sulsel II: Bentuk Rasa Syukur dan Ucapan Terimakasih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menyerahkan sebanyak 40 ekor sapi kurban kepada masyarakat...
Daerah04 Juni 2025 22:05
Wabup Sudirman Bungi Ikut Webinar Series 3 Program Pariwara Antikorupsi 2025 dari KPK RI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., berkesempatan mengikuti Webinar Series 3 Program Pariwara Anti...
Metro04 Juni 2025 21:40
Munafri Dorong Kolaborasi dan Industri Sehat, Ciptakan Event Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berharap pengembangan kegiatan komunitas industri di Makassar terus berkemb...