Pedoman Rakyat, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan akan memberi sanksi terhadap pengusaha yang tidak membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini untuk para karyawan yang ada di Kota Makassar.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Disnaker Kota Makassar untuk terus memonitoring hak-hak para pekerja, agar segera bisa direalisasikan oleh pengusaha nantinya.
“Kalau sampai ada karyawan yang THR nya dicicil maka kami akan merekomendasikan agar usaha tersebut ditutup saja dan jangan beroperasi di Kota Makassar lagi,” tegas Wahab pada pedomanrakyat.com Sabtu, (17/4/2021).
Baca Juga :
Legislator Golkar Abdul Wahab Tahir berpendapat bahwa himbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sangatlah tepat maka dari itu Komisi D DPRD Makassar akan membuka posko pengaduan khusus untuk para karyawan.
“Insyaallah seminggu sebelum hari H 1 syawal 1442 H, Komisi D DPRD Makassar akan membuka posko pengaduan baik itu secara lansung ke Komisi D atau pun secara online,” ungkapnya
Diketahui bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah telah menegaskan agar pemberian THR untuk para pekerja/buruh tahun ini diberikan secara penuh dan tepat waktu. khusus untuk THR Keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, Pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19, jika perusahaan bermasalah karena pandemi covid 19, maka harus dibangun komunikasi antara perusahaan dengan pekerja.
Komentar