Pedoman Rakyat, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkep menyetujui pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pangkep. Persetujuan itu disampaikan melalui pandangan akhir fraksi pada sidang paripurna di DPRD Pangkep, Kamis (19/1/2021).
Juru bicara Fraksi Golkar, Indriani mengatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan adanya LPPL. “Sudah sangat dibutuhkan,” katanya.
Kemudian, juru bicara Fraksi NasDem, Resky Darmawangsyah menyampaikan, LPPL, Radio Suara Pangkep menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan informasi perkembangan pembangunan nasional dan kabupaten Pangkep.
Baca Juga :
“Melalui paripurna ini kami berharap pemkab memperhatikan penganggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana penunjang Radio Suara Pangkep,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, penempatan paling strategis Radio Suara Pangkep di Dinas Kominfo. “Kami harap agar setiap informasi yang diberikan kepada masyarakat telah melalui uji kelayakan sehingga menghasilkan informasi faktual,” jelasnya.
Komentar