DPRD Soppeng Tetapkan RPJMD 2025-2029 Sebagai Dasar Pembangunan Daerah

Nhico
Nhico

Sabtu, 28 Juni 2025 09:18

DPRD Soppeng Tetapkan RPJMD 2025-2029 Sebagai Dasar Pembangunan Daerah

Pedomanrakyat.com, Soppeng – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, ini menandai tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan gabungan komisi oleh Haeruddin Tahang, SE, yang merangkum proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembahasan Ranperda RPJMD. Selanjutnya, Sekretaris DPRD, H. A. Zulkifli Nurdin, SH, membacakan naskah penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, Wakil Ketua I, H. Nasfing, dan Wakil Ketua II, Muhammad Taufan.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan koreksi konstruktif dari anggota dewan. Beliau menekankan bahwa isu-isu strategis yang disarankan, terutama di sektor kesehatan, infrastruktur, dan pertanian, telah termuat dalam dokumen Ranperda RPJMD dan akan diturunkan lebih lanjut dalam Renstra OPD serta dokumen pelaksanaan lainnya.

RPJMD Kabupaten Soppeng 2025-2029, yang didasarkan pada visi “Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing berbasis Agropolitan,” merupakan wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan. Dokumen ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Soppeng 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, dan rancangan awal RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029.

Bupati Soppeng menginstruksikan Tim Penyusun untuk segera melakukan percepatan perbaikan dan penyelesaian dokumen guna evaluasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tahapan penting sebelum RPJMD ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah. Beliau juga meminta Kepala SKPD untuk mempersiapkan Rancangan Akhir Renstra SKPD setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, PJ. Sekda Soppeng, pejabat eselon II, dan para camat se-Kabupaten Soppeng.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 November 2025 23:30
HUT ke-418 Makassar: Momentum Bersatu dan Merajut Harmoni, Kolaborasi & Inovasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi narasumber dalam program Podcast DetikSore (live streaming) yang di...
Politik06 November 2025 22:41
Eric Horas: Gerindra Terbuka, Tapi Bergabung Harus Pahami Arah Perjuangan Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Makassar, menggelar rapat koordinasi bulanan, Kamis (6/11/2205). ...
Metro06 November 2025 22:28
Sembilan Bulan Memimpin, Munafri Buktikan Kinerja Cemerlang untuk Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kerja nyata dan komitmen Munafri Arifuddin untuk membangun Kota Makassar terus menunjukkan hasil. Baru sembilan bu...
Daerah06 November 2025 21:26
Bupati Sinjai Lepas Atlet Anggar Jelang Pertandingan PRA-PORPROV
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menerima kunjungan dari pengurus Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Kabupaten...