Pedomanrakyat.com, Pangkep — Polemik dugaan pemotongan hingga tidak dibayarkannya tunjangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, masih bergulir.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah DPRD Pangkep memediasi Kepala Puskesmas Liukang Kalmas dengan salah seorang tenaga kesehatan berinisial NB, Kamis (17/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, mengatakan persoalan tunjangan JKN belum menjadi fokus dalam mediasi. Pertemuan saat itu lebih diarahkan untuk menyelesaikan persoalan Surat Peringatan (SP) yang diterima NB dan mencari solusi agar yang bersangkutan dapat kembali bekerja.
Baca Juga :
“Tidak sempat dibahas (soal tunjangan), karena peserta mediasi meminta agar fokus utama yang dilakukan itu adalah bagaimana NB bisa bekerja kembali,” ujar Lutfi, dikutip dari Herald.id, Senin (21/9/2026).
Meski belum dibahas dalam mediasi, Lutfi menegaskan dugaan persoalan tunjangan JKN tetap perlu ditindaklanjuti apabila terdapat bukti.
“Saya sebagai Ketua Komisi II menegaskan, selagi memang ada bukti terkait dugaan anggaran tersebut, silakan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep mulai melakukan klarifikasi terkait polemik tersebut. Klarifikasi dilakukan terhadap pihak Puskesmas Liukang Kalmas, termasuk kepala puskesmas.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Harsady, membenarkan proses tersebut.
“Masih proses klarifikasi dari pihak puskesmas, yaitu Kepala Puskesmas,” ungkap Harsady, dikutip dari Herald.id, Selasa (22/9/2026).
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah NB mempersoalkan pemberian SP1 dan SP2 yang disebut dijatuhkan secara sepihak. Di tengah persoalan tersebut, NB juga mempertanyakan kejelasan hak tunjangan JKN yang menurutnya belum diterima.
Dengan dimulainya klarifikasi oleh Kejari Pangkep, dugaan terkait pembayaran tunjangan JKN tersebut kini masuk dalam proses pendalaman untuk mengetahui duduk persoalan dan memastikan fakta berdasarkan keterangan serta dokumen yang ada.

Komentar