DPRD Sulsel Jadwalkan Paripurna Pengajuan Hak Angket CPI di Awal Agustus 2025

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 18 Juli 2025 17:32

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengajuan hak angket oleh DPRD Sulawesi Selatan tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Dimana, hak angket DPRD Sulsel dilayangkan untuk mencari aset senilai Rp2,4 triliun di Centre Point of Indonesia atau CPI.

Pasalnya lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di CPI belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi tersebut.

Padahal, aset itu merupakan bagian dari kerja sama yang wajib diserahkan PT Yasmin setelah melewati batas tenggat waktu.

Fauzi Andi Wawo memastikan bahwa pimpinan dewan tidak akan menghalangi proses politik tersebut, karena pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan.

“Secara syarat sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi pimpinan untuk menghalangi. Ini hak konstitusional anggota. Kami akan segera bawa ke Bamus untuk dijadwalkan dalam paripurna,” ujar Fauzi.

Menurutnya, prosedur formal sudah dilalui, mulai dari pengusul hingga materi angket. Ia menegaskan bahwa hak angket ini berkaitan dengan peran pemerintah dalam proyek CPI, bukan pihak swasta.

“Karena ini menyangkut hak angket, maka harus menghadirkan pemerintah, dalam hal ini gubernur. Teman-teman ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan pemerintah, apalagi ini persoalan yang sudah cukup lama,” kata Fauzi.

Pelaksanaan hak angket di paripurna harus mendapat persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD, atau sekitar 72 orang. Paripurna akan digelar secara terbuka dan menjadi penentu apakah hak angket bisa dilanjutkan atau tidak.

“Kalau tidak mencapai 3/4, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Tapi sejauh ini komunikasi antar fraksi masih berjalan,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan paripurna akan dijadwalkan setelah pembahasan RPJMD dan masa reses dewan, kemungkinan pada Agustus mendatang.

“Ada semangat dari teman-teman untuk menjalankan hak angket bertepatan dengan momen kemerdekaan,” tambahnya.

Namun, tidak semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut. Tiga fraksi yang menyatakan penolakan adalah Demokrat, PDIP, dan Fraksi Harapan (gabungan Hanura dan PAN).

Sementara itu, Fraksi Gerindra tidak menandatangani usulan, meski tidak menyatakan penolakan secara resmi.

“Mereka hanya bilang itu perintah partai. Gerindra juga tidak secara resmi menolak, hanya saja tanda tangan dari fraksi itu memang tidak ada,” ucap Fauzi.

Meski demimian, saar ini inisiator hak angket masih menjalin komunikasi politik untuk membangun dukungan lintas fraksi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...