DPRD Sulsel Jadwalkan Paripurna Pengajuan Hak Angket CPI di Awal Agustus 2025

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 18 Juli 2025 17:32

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengajuan hak angket oleh DPRD Sulawesi Selatan tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Dimana, hak angket DPRD Sulsel dilayangkan untuk mencari aset senilai Rp2,4 triliun di Centre Point of Indonesia atau CPI.

Pasalnya lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di CPI belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi tersebut.

Padahal, aset itu merupakan bagian dari kerja sama yang wajib diserahkan PT Yasmin setelah melewati batas tenggat waktu.

Fauzi Andi Wawo memastikan bahwa pimpinan dewan tidak akan menghalangi proses politik tersebut, karena pengajuan hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan.

“Secara syarat sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi pimpinan untuk menghalangi. Ini hak konstitusional anggota. Kami akan segera bawa ke Bamus untuk dijadwalkan dalam paripurna,” ujar Fauzi.

Menurutnya, prosedur formal sudah dilalui, mulai dari pengusul hingga materi angket. Ia menegaskan bahwa hak angket ini berkaitan dengan peran pemerintah dalam proyek CPI, bukan pihak swasta.

“Karena ini menyangkut hak angket, maka harus menghadirkan pemerintah, dalam hal ini gubernur. Teman-teman ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan pemerintah, apalagi ini persoalan yang sudah cukup lama,” kata Fauzi.

Pelaksanaan hak angket di paripurna harus mendapat persetujuan minimal 3/4 dari total 84 anggota DPRD, atau sekitar 72 orang. Paripurna akan digelar secara terbuka dan menjadi penentu apakah hak angket bisa dilanjutkan atau tidak.

“Kalau tidak mencapai 3/4, otomatis tidak bisa dilanjutkan. Tapi sejauh ini komunikasi antar fraksi masih berjalan,” jelasnya.

Ia menyebut, pelaksanaan paripurna akan dijadwalkan setelah pembahasan RPJMD dan masa reses dewan, kemungkinan pada Agustus mendatang.

“Ada semangat dari teman-teman untuk menjalankan hak angket bertepatan dengan momen kemerdekaan,” tambahnya.

Namun, tidak semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut. Tiga fraksi yang menyatakan penolakan adalah Demokrat, PDIP, dan Fraksi Harapan (gabungan Hanura dan PAN).

Sementara itu, Fraksi Gerindra tidak menandatangani usulan, meski tidak menyatakan penolakan secara resmi.

“Mereka hanya bilang itu perintah partai. Gerindra juga tidak secara resmi menolak, hanya saja tanda tangan dari fraksi itu memang tidak ada,” ucap Fauzi.

Meski demimian, saar ini inisiator hak angket masih menjalin komunikasi politik untuk membangun dukungan lintas fraksi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...