Pedoman Rakyat, Makassar – Rapat pembahasan perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) digelar Panitia Khusus (Pansus) di Ruangan Badang Anggaran DPRD Kota Makassar, Selasa (20/10/2020).
Dalam pembahasan rapat lanjutan ini dihadiri oleh sejumlah anggota pansus dan jajaran Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar.
Azwar salah satu Anggota Pansus DPRD Kota Makassar, berujar saat ini pansus sudah menggelar rapat sebanyak 3 kali, dan sudah menyelesaikan setidaknya setengah dari pasal yang ada.
Baca Juga :
“Sudah tiga kali rapat dan sekarang kita dipembahasan pasal ke 47 masih ada sekitar 40 lebih pasal yang akan dibahas,” ujar Azwar saat ditemui.
Selain itu dalam rapat pansus ini juga membahas hal-hal yang dianggap krusial dengan perubahan status Perusda ke Perumda.
“Beberapa mungkin bertentangan kewenangan cuman perda ini istilahnya memberikan stimulus bagi Pd parkir untuk mengelola parkir lebih baik, nanti mungkin disamakan persepsinya, mungkin ada yang merasa bahwa disini adalah kewenangan saya tetapi kita akan bicarakan dirapat paripurna,” kata legislator PKS ini. (*)

Komentar