Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria.
“Pada kesempatan yang berbahagia dalam rapat Paripurna hari ini. Kami akan mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta dan menandatangani berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,” ujarnya dalam pembukaan rapat paripurna di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Prasetyo menambahkan, rapat hari ini merupakan suatu proses untuk melengkapi administrasi dalam rangka pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga :
Acara dilanjutkan dengan pembacaan pengumuman oleh Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara paripurna DPRD DKI Jakarta.
Penandatangan berita acara dilakukan oleh, Ketua dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza, Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Rani Mauliani.
Prasetyo menyatakan, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta akan resmi berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.
Sehingga dalam periode menuju masa berakhirnya masa jabatan, Gubernur DKI, Anies Baswedan tidak diperbolehkan untuk melakukan penggankatan pejabat eselon II karena hal tersebut melanggar aturan dalam Surat Kemendagri No 131 / 2188 / OTDA.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik,” ucap Prasetio Edi Marsudi dalam sambutannya.
Komentar